MAKALAH PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN PASAR MODAL SYARIAH (windy veronica)
PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN PASAR MODAL SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Pada dasarnya, pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai intrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau modal sendiri.
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena memiliki fungsi ekonomi dan
fungsi keuangan untuk menstabilkan perekonomian.
Seiring
berkembangnya waktu, pada tanggal 14 maret 2003 muncul pasar modal syariah di
Indonesia secara resmi bersamaan dengan penandatanganan MOU antara Bapepam-LK
dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis ulama Indonesia (DSN-MUI). Kegiatan operasional
pasar modal syariah di Indonesia diatur berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan Peraturan
Bapepam-LK pemerintah dan DPR telah menerbitkan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang
surat berharga syariah Negara.
Maka
dalam makalah ini akan dibahas mengenai perbandingan antara pasar modal
konvensional dengan pasar modal syariah di Indonesia yang meliputi permasalahan
bagaimana indeks saham konvensional dan indeks saham islam, serta bagaimana
intrumen pasar modal konvensional dan instrumen pasar modal syariah, guna untuk mengetahui perbandingan diantara
keduanya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pasar Modal Konvensional dan Pasar Modal Syariah
Pasar modal
konvensional yaitu suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya
adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta
keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit pasar modal
adalah suatu pasar yang digunakan untuk memperdagangkan saham-saham,
obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para
perantara pedagang efek (Sunariyah,2004)[1]
Pasar modal
syariah pengertiannya sama dengan pasar modal konvensional, namun dalam pasar
modal syariah dari segi investasi dan intrumennya dikombinasikan dengan prinsip
syariah agama islam. Dalam pasar modal syariah instumen yang diperdagangkan
tidak boleh terkait dengan kegiatan bisnis yang diharamkan seperti riba
(bunga/rente), perjudian, spekulasi, produsen minuman keras, produsen makanan
yang mengandung babi, dan lain-lain.[2]
B.
Intrumen Pasar Modal Konvensional dan Instrumen Pasar Modal Syariah
Intrumen pasar modal konvensional
yaitu meliputi saham, obligasi, bukti Right, waran dan reksadana.[3]
Intrumen pasar modal syariah yaitu
meliputi saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, surat berharga
syariah Negara (SBSN), dan efek beragun Aset Syariah (EBA Syariah)[4]
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Indeks saham konvensional dan indeks saham Islam[5]
Indeks islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal
syari’ah saja tetapi juga oleh pasr modal konvensional. Bahkan sebelum
berdirinya institusi pasar modal syari’ah disuatu Negara, bursa efek setempat
yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks
islam. Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama
dengan PT Danareksa InvesmentManagement (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index
sebelum pasar modal syari’ah sendiri diresmikan.
Adapun tujuan diadakannya indeks islam sebagaiman Jakarta Islamic
Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagaai tolak ukur untuk
mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syari’ah meningkatkan
kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara
syari’ah atau untuk memberikaan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan
investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syaria’ah.
Perbedaan mendasar antar indeks konvensional dengan indeks islam
adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa
dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar
sudah sesuai aturan yang berlaku. Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada
emiten yang menjual sahamnya dibursa bergerak disektor usaha yang bertentangan
dengan islam atau yang memiliki sefat merusak kehidupan masyarakat. misalnya
pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah pelacuran yang masuk
dibursa efek setempat.
Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya membuat criteria
saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungn Indeks Pasar Islam yaitu
perusahaan yang bergerak dalam produksi : Alkohol, Babi yang terkaiy dengannya,
jasa keuangan konvensional / kapitalis, seperti bank dan asuransi, Industri
hiburan.
Dow Jones juga mengemuakan para sarjan islam agar tidak
berinvestasi pada berusahaan yang terkait dengan tembakau dn rokok serta
industri senjata pemusnah missal.
Pada Bursa Efek (BEJ), menurut Adiwarman dari 333 emiten yang
rercacat 236 saham diantaranya tergolong sesuai syari’ah. Sedangkan sisanya 59
sham tergolong haram atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham
perbankkan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham tegolong subhat seperti
saham industri perhotelan dan 4 saham mudharat.
Dari uraian diatas dapat ditarik garis pemisah antara indeks islam
dan indeks konvensioanal. Pertama, jiak indeks islam dikeluarkan oleh suatu
institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks
tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria
syari’ah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar
dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks islam dikeluarkan oleh institusi
pasar odal syari’ah, maka indeks tersebuat didasarkan pada seluruh saham yang
terdaftar didalam pasar modal syari’ah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh
pengelola.
B.
Instrument
Dalam pasar modal konvensional, instrument yang diperdagangkan
adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham, oblogasi, dan
instrument turunnya (derifatif) opsi, right, waran, dan reksadana.
1.
Saham merupakan
surat tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan terhadap
perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, sedangkan obligasi merupakan bukti
pengakuan utang dari perusahaan kepada para pemegang obligasi yang
bersangkutan.
2.
Opsi merupakan
produk turunan (derivatf) dari efek (saham dan obligasi). Robert Angg (1997)
sebagaimana dikutip Anoraga dan pakarti mendefinisikan opsi sebagai produk efek
yang akan memberikan hak kepada pemegangnya (pembeli) untuk membeli atau
menjual sejumlah tertentu dari asset financial tertentu,pada harga tertentu,
dan dalam jangka tertentu.
3.
right adalah efek
yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang
akan dikeluarkan emiten pada proporsi dan harga tertentu.
4.
Waran merupakan
turunan dari saham biasa yang bersifat jangka panjang dan memberikan hak kepada
para pemegangnya untuk membeli saham atas nama dengan harga tertentu.
5.
reksadana adalah
perusahaan investasi yang mengelola investasi saham. Obligasi, dan
lain-lainnya, dengan menerbitkan surat berharga tersendiri yang yang ditujukan
kepada investor, sehimgga para investor tidak perlu lagi melakukan investasi
langsug terhadap berbagai surat berharga yang diterbitka reksa dana tersebut.
Dalam pasar modal syari’ah, Intrumen pasar modal syariah
yaitu meliputi saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, surat
berharga syariah Negara (SBSN), dan efek beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
1.
Saham syariah
Diartikan sebagai saham perusahaan emiten yang kegiatan usahanya
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. saham merupakan surat
berharga yang merepresentasikan penyertaan modal didalam suatu perusahaan.
Berdasarkan prinsip syariah penyertaan modal tidak boleh dilakukan untuk
perusahaan-perusahaan emiten yang dianggap melanggar prinsip syariah seperti
perusahaan perjudian, perusahaan yang menerapkan riba, perusahaan yang
memproduksi haram dan lain-lain.
Kriteria dalam proses pemilihan
saham yang masuk Jakarta Islamic index (JII), bursa efek Indonesia melakukan
tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi
keuangan emiten sebagai berikut:
a.
memilih
kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan sudah tercatat lebih dari tiga bulan (kecuali termasuk dalam 10
kapitalisasi besar).
b.
Memilih
saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau laporan tengah tahun terakhir
yang memilki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimum sebesar 90%.
c.
Memilih
60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitlisasi
pasar terbesar selam satu tahun terakhir.
d.
Memilih
30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai
perdagangan regular selama satu tahun terakhir. Selanjutnya, pengkajian ulang
akan dilakukan 6 buln sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal januari
dan juli setiap tahunnya. Smentara itu perubahan jenis usaha emiten akan
dimonitoring secara terus-menerus berdasarkan data-data public yang tersedia.[6]
2.
Obligasi syariah
Obligasi syariah atau disebut juga sukuk, sesuai fatwa DSN-MUI
nomor 32/DSN-MUI/X/2002, diartikan sebagai suatu surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi
syariah yang mewajibkan emiten untuk membaayar pendapatn kepada pemegang
obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee serta membayar kembali obligasi
pada saat jatuh tempo.
Di Indonesia ada dua skema obligasi syariah atau sukuk, yaitu
obligasi syariah mudharabah (sukuk mudharabah) dan obligasi syariah ijarah
(sukuk ijarah)
a.
Obligasi
syariah mudharabah (sukuk mudharabah) merupakan obligasi syariah yang
mengguankan akad bagi hasil sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas
obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
b.
Obligasi
syariah ijarah (sukuk ijarah) merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad
sewa sedemikian hingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap dan bisa diketahui
atau diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Dalam
penerbitan efek syariah dipasar modal dikenal juga adanya istilah akad kafalah
dan wakalah.
a.
Kafalah
adalah perjanjian akad yang berisi pihak penjamin (kafil atau guarantor)
berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makful anhu atau ashil
atau debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak
lain(makful lahu atau kreditur) .penjaminan dalam khafalah dapat berupa jaminan
kebendaan atau jaminan umum seperti jaminan perusahaan (corporate guarante) dan
jaminan pribadi (personal guarante).
b.
Wakalah
adalah perjanjian akad yang menjelaskan pihak yang memberi kuasa (muwakil)
memberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan
tindakan atau perbuatan tertentu. Objek wakalah adalah perbuatan hokum yang
memenuhi syarat 1. Diketahui dengan jelas jenis perbuatan hokum yang dikuasakan
serta cara melaksanakan perbuatan hokum yang dikuasakan tersebut. 2. Tidak
bertentangan dengan syariat islam 3. Dapat dikuasakan menurut syariat islam.
Selain
sukuk mudharabah dan sukuk ijarah, juga dikenal adanya sukuk istisna’ dan sukuk
salam. Istisna adalah perjanjian kontrak untuk barang-barang industry
yang mmeperbolehkan pembayaran tunai dan pengiriman pada masa depan atau
pembayaran dan pengiriman dimasa depan dari barang-barang yang dibuat
berdasarkan kontrak tertentu. Sementara itu salam adalah kontrak dengan
pembayaran harga dimuka yang dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian.
3.
Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh menejer investasi.
Fatwa DSN nomor: 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk
reksadana syariah. Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi
menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara
pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/ rabb al-mal) dengan menejer
investasi sebagai wakil shahib al-mal maupun antara menejer investasi sebagai
wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Berdasarkan hal tersebut,
batasan untuk produk-produk yang dapat dijadikan portofolio bagi reksa dana
syariah adalah produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran islam.
4.
Surat berharga syariah Negara (SBSN)
SBSN atau sukuk Negara adalah surat berharga Negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan
terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Asset
SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan atau barang milik Negara yang memilki
nilai ekonomis, berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah atau
bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagi dasar penerbitan
SBSN. SBSN merupakan bagian dari surat berharga Negara, selain surat utang
Negara (SUN) perbedaan SBSN dengan SUN adalah dalam hal imbal hasil yang
diberikan. SUN masih mengandung riba sebab memberikan imbalan berupa bagi
hasil.
Berikut ini jenis SBSN:
1.
SBSN
ijarah , yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah
2.
SBSN
mudharabah, Yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah.
3.
SBSN
musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah.
4.
SBSN
istisna, yang diterbitkan berdasarkan akad istisna.
5.
SBSN
yang diterbitkan berdasarkan akad lainya sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
6.
SBSN
yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih dari akad sebagimana
dimaksud pada 1-5.
5.
Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
Penerbitan EBA Syariah diatur dalam keputusan ketua bapepam-lk
nomor Kep. 130/BL/2006 (peraturan nomor IX.A.13) tenteng penerbitan efek
syariah. sepanjang tidak diatur dalam peraturan ini pihak yang melakukan
penawaran umum EBA syariah wajib melakukan hal-hal berikut:
a.
Mengikuti
ketentuan peraturan nomor IX.A.1 tentang ketentuan umum pengajuan pernyataan
pendaftaran, peraturan nomor IX.C.9 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka
penawaran umum efek beragun asset, serta ketentuan tentang penawaran umum
terkait lainya.
b.
Mencantumkan
ketentuan dalam kontrak investasi kolektif (KIK) EBA syariah dan informasi
tambahan.
BAB IV
PENUTUP
A.
Simpulan
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai
intrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk
utang atau modal sendiri. Pasar modal di Indonesia ada dua jenis yaitu pasar
modal konvensional dan pasar modal syariah. Perbedaan antara kedua pasar modal
tersebut terletak pada instrument-instrumennya. Intrumen dalam pasar modal
konvensional yaitu meliputi saham, obligasi, bukti right, Waran, dan
Reksadana. Sedangkan intrumen dalam pasar modal syariah yaitu meliputi saham
syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, surat berharga syariah Negara
(SBSN) dan efek beragun aset syariah (EBA syariah).
DAFTAR PUSTAKA
Nor
Hadi, Pasar Modal, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
Iswi Harianti
dan R. Serfianto, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, Jakarta: Visi
Media, 2010.
Sebelasduabelas.blogdetik.com/perbedaan-pasar-modal-syariah-dengan-konvensional/(13-12-13,
11.00)
[1]
Nor Hadi, Pasar Modal, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013, hal.10
[2]
Iswi Harianti dan R. Serfianto, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal,
Jakarta: Visi Media, 2010, hal.351.
[3]
Nor Hadi, Op.Cit, hal.30
[4]
Iswi Harianti dan R. Serfianto, Opcit, hal.352
[5]
Sebelasduabelas.blogdetik.com/perbedaan-pasar-modal-syariah-dengan-konvensional/
(13-12-13, 11.00)
[6]
Diakses dari situs BEI (www.idx.co.id) 18
april 2010
Comments