HADIS BISNIS TENTANG LARANGAN DALAM JUAL BELI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LatarBelakang
Islam
adalah agama yang sempurna karena segala sesuatunya sudah di atur dalam
Al-Qur’an dan Al-Hadits.Penipuan adalah suatu
bentuk karya manusia untuk menghasilkan keuntungan bagi diri sendiri, tidak bisa dipungkiri lagi manusia hidup di dunia ini dengan beragam
kemampuan dan kebiasaan yang berbeda-beda, saling ingin memiliki satu sama
lain, mereka saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, dari mulai
pemahaman, ilmu, pendidikan, bisnis, dan jual beli, hanya untuk mempertahankan
kehidupannya. Segala cara mereka lakukan apa pun rintangannya
untuk mencari harta (uang) dan salah satunya adalah jualbeli.
Kata
jual beli mungkin sudah tidak asing lagi didengar, namun perlu diperhatikan
bahwa dalam jual beli ternyata tidak semudah dengan apa yang kita bayangkan. Di
dalam hukum jual beli ada yang di bolehkan dan ada juga yang dilarang. Seperti penipuan yang sering terjadi.
Dalam
makalah ini saya mencoba meneliti hadits tentang penipuan dalam pendistribusian barang, penulisakan menjelaskan rumusan masalah yang menjadi acuan dalam
pembahasan.
B.
RumusanMakalah
1.
Hadits apa yang menerangkan tentang larangan
dalam bisnis?
2.
Bagaimana biografi singkat tentang perawi hadits
tersebut?
3.
Bagaimana kedudukan dan analisa
mengenai hadits tersebut?
4.
Pelajaran apa yang dapat
diambil dalam hadits tersebut?
C.
Tujuan
1.
Mengkaji hadits
ekonomi yang berkaitandengan penipuan dalam jual
beli.
2.
Mengetahui isi
hadis mengenai penipuan dalam jual
beli.
3.
Mengetahu siapa
biografiperawihadits.
4.
Mengetahui
kedudukan hadits apa shahih atau tidak.
5.
Mengetahui makna
hadits tentang penipuan dalam jual
beli.
6.
Mengetahui
pelajaran apa yang dapatdiambil dari hadits tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. MatanHadits
Larangan jual beli yang
mengandung unsur penipuan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ
الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Rasulullah
telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu
kecil) dan jual beli barang secara gharar."
(Shahih: Muktashar Muslim no: 939, Irwa’ul
Ghalil no: 1294, Muslim III: 1153 no: 1513, Tirmidzi II: 349. no: 1248, ‘Aunul
Ma’bud IX: 230 no: 3360, Ibnu Majah II: 739 no: 2194 dan Nasa’i VII: 262).
Imam Nawawi dalam Syarhu Muslimnya X: 156
menjelaskan "Adapun larangan jual beli secara gharar, merupakan prinsip
yang agung dari sekian banyak prinsip yang terkandung dalam Bab Jual Beli, oleh
karena itu, Imam Muslim menempatkan hadits gharar ini di bagian pertama dalam
Kitabul Buyu’ yang dapat dimasukkan ke dalamnya berbagai permasalahan yang amat
banyak tanpa batas, seperti, jual beli budak yang kabur, jual beli barang yang
tidak ada, jual beli barang yang tidak diketahui, jual beli barang yang tidak
dapat diserahterimakan, jual beli barang yang belum menjadi hak milik penuh si
penjual, jual beli ikan di dalam kolam yang lebar, jual beli air susu yang
masih berada di dalam tetek hewan, jual beli janin yang ada di dalam perut
induknya, menjual sebagian dari seonggok makanan dalam keadaan tidak jelas
(tanpa ditakar dan tanpa ditimbang), menjual satu pakaian di antara sekian
banyak pakaian, menjual seekor kambing di antara sekian banyak kambing, dan
yang semisal dengan itu semuanya. Dan, semua jual beli ini bathil, karena
sifatnya gharar tanpa ada keperluan yang mendesak."
Selanjutnya, beliau (Nawawi) berkata :
"Kalau ada hajat yang mengharuskan melakukan gharar, dan tertutup
kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali, lagi pula
gharar tersebut bersifat sepele, maka boleh jual beli yang dimaksud. Oleh sebab
itu, kaum muslim sepakat atas bolehnya jual beli jas yang di dalamnya terdapat
kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara terpisah justru
tidak boleh."
"Ketahuilah bahwa jual beli barang secara
mulamasah, secara munabadzah, jual beli barang secara habalul habalah, jual
beli barang dengan cara melemparkan batu kecil, dan larangan itu semua yang
terkategori jual beli yang ditegaskan oleh nash-nash tertentu maka semua itu
masuk ke dalam larangan jual beli barang secara gharar. Akan tetapi jual beli
secara gharar ini disebutkan secara sendirian dan ada larangan secara khusus,
karena praktik jual beli gharar ini termasuk praktik jual beli jahiliyah yang
amat terkenal. Wallahu a’lam."
B. Biografi
Perawi Hadits
1. Riwayat Hidup Imam Muslim
Penghimpun dan penyusun hadits terbaik kedua
setelah Imam Bukhari adalah Imam Muslim. Nama lengkapnya ialah Imam Abul Husain
M ahih Muslim). Ia salah seorang ulama terkemuka yang namanya tetap dikenal
hingga kini. Ia dilahirkan di uslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al
Qusyairi an-Naisaburi. Ia juga mengarang kitab As-Sahih (terkenal dengan S
Naisabur pada tahun 206 H. menurut pendapat yang sahih sebagaimana dikemukakan
oleh al-Hakim Abu Abdullah dalam kitabnya 'Ulama'ul Amsar.’
Imam Muslim wafat pada Minggu sore, dan
dikebumikan di kampung Nasr Abad, salah satu daerah di luar Naisabur, pada hari
Senin, 25 Rajab 261 H. dalam usia 55 tahun.
Guru-gurunya;
Guru-gurunya;
selain yang telah disebutkan di atas, Muslim
masih mempunyai banyak ulama
yang menjadi gurunya. Di antaranya : Usman dan Abu Bakar, keduanya putra Abu Syaibah; Syaiban bin Farwakh, Abu Kamil al-Juri, Zuhair bin Harb, Amr an-Naqid, Muhammad bin al-Musanna, Muhammad bin Yassar, Harun bin Sa'id al-Ayli, Qutaibah bin Sa'id dan lain sebagainya.
yang menjadi gurunya. Di antaranya : Usman dan Abu Bakar, keduanya putra Abu Syaibah; Syaiban bin Farwakh, Abu Kamil al-Juri, Zuhair bin Harb, Amr an-Naqid, Muhammad bin al-Musanna, Muhammad bin Yassar, Harun bin Sa'id al-Ayli, Qutaibah bin Sa'id dan lain sebagainya.
2. Abu Hurairah adalah
Abdurrahman bin Shakhr Ad-Dawsi(salah satu kabilah di yaman),nama islam yang di
berikan Nabi SAW,sebagai pengganti nama masa jahiliah yaitu Abdussysyams bin
shakhr. Kemudian di panggil Abu hurairah oleh Rasulullah juga yang berarti
bapaknya kucing pada saat beliau melihatnya membawa kucing kecil. Memang ia
sangat menyanyangi kucing, di setiap hari ia selalu membawanya ke mana ia pergi
dan pada malam hari di tempatkan di sebuah pepohonan. Nama kesayangan yang di
berikan Rasulullah kemudian menjadi nama panggilan yang terkenal sehingga nama
aslinya jarang terdengar.[1]
Abu Hurairah masuk islam
pada tahun ke-7 Hijriyah pada tahun perang khaibar dan meninggal dunia pada 57
H di Al-Aqiq menurut pendapat yang kuat. Dia adalah komandan penghuni
shuffah,yang menghabiskan waktunya untuk beribadah. Suffah adalah suatu tempat
berlindung para sahabat yang zahit dimasjid nabawi. Abu Hurairah salah seorang
sahabat yang mendapat doa dari rasulullah agar dapat menghapal apa yang ia
dengar.
Dalam salah satu hadis
yang di riwayatkan oleh Al-Bukhari,Muslim,dan At-tirmidzi,ia berkata: ‘’Aku
berkata ya rasulullah! Aku mendengar dari padamu beberapa perkara(hadis),tetapi
aku tidak hapal.”. nabi bersabda:”bentangkan selendangmu,’’aku pun
membentangkannya. Setelah itu,beliau banyak memberitakan hadis padaku dan aku
tidak pernah lupa sedikit pun.’’
Abu Hurairah memiliki
sifat-sifat yang terpuji di antaranya wara’,takwa,dan zuhud. Ia juga seorang
candais dan humoris yang bermanfaat. Dan pada malam ia selalu melaksanakan
sholat tahajud sepanjang malam secara khusyu’.
Dan Abu Hurairah adalah di
antara sahabat yang terbanyak dalam periwayatan hadis. Menurut Baqi’ bin
Mukhallad sebanyak 5374 buah hadis. Dia menggambil hadis dari sekitar 800 orang
para sahabat dan tabi’in. Kemudian diriwayatkan oleh para perawi
dalam buku induk 6 hadis dan imam malik dalam Al-Muwaththa’dan imam ahmad dalam
kitab musnadnya. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari padanya sebanyak 93 buah
hadis dan muslim sebanyak 189 buah hadis. Abu ishak ibrahim bin Harb Al
askari(w.282 H) menghimpun hadis-hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah dalam
musnadnya dan naskhahnya masih ada di perpustakaan turki.
Ada beberapa faktor
banyaknya periwayatan yang di peroleh Abu Hurairah antara lain sebagai berikut:
a. Rajin
menghadiri majlis-majlis nabi saw.
b. Selalu
menemani rasulullah,karena ia sebagai penghuni shuffah di masjid nabawi.
c. Kuat
ingatannya,karena ia salah seorang sahabat yang mendapat doa dari nabi sehingga
hapalannya tidak pernah lupa apa yang ia dengar dari rasulullah.
d. Banyak
berjumpa dengan para sahabat senior sekalipun nabi telah wafat. Ia berusia
cukup panjang yaitu 78 tahun dan masih hidup 47 tahun setelah nabi wafat.[3]
Abu hurairah wafat di
madinah pada tahun 57 H dalam usia 78 tahun segala waktunya dihabiskan untuk
berkhidmah pada hadis rasulullah.
D.
Tahkrij Hadits
1.
Hadist ini di ambil di Ringkasan shahih Muslim, pembahasan
tentang jual beli,bab beli batu
kerikil”, hadist No. 939.
2.
Hadis ini diriwayatkan dalam Kitab Ringkasan Nailul Authar,hadist No.2788.
3.
Ibnu Majah juga meriwayatkan No.2194.
4.
Kitab Shahih
Sunan An-Nasa’i No 101.
5.
Sunan Abu Daud
juga meriwayatkan dalam shahihnya dalam kitab Ringkasan
Shahih Sunan Abu Daud No. 3376.
6.
Sunan At-Tirmidzi juga meriwayatkan
dalamsahihnya dalam kitab Ringkasan Shahih Sunan At-TirmidziNo. 1230.
E.
Kedudukan Hadits
Hadits tersebut kedudukannya
adalah shahih,karena hadist ini diriwayatkan di dalam kitab-kitab yang
perawinya sudah diakui keshahihannya seperti dalam kitab Ringkasan
Shahih Muslim,Muhammad Nashiruddin Al Albani,hadist No 939 dan
kitab-kitab shahih lainnya.
F.
Kosa Kata Hadits
بَيْعِ
الْحَصَاةِ : Sifat jual beli
hashah ialah seorang penjual berkata kepada pembeli:”Lemparkanlah kerikil
ini,baju mana saja yang terkena,maka ia menjadi milikmu,”atau seseorang menjual
tanahnya sejauh lemparan batu kerikil tersebut.[4]
الْغَرَرِ : Adalah penipuan(ketidakpastian).
Ibnu irfah berkata,”jual beli dengan cara tipuan adalah jual beli yang
bentuk lahiriahnya menipu dan bentuk dalamnya tidak diketahui . Objeknya
tidak diketahui. Jual beli secara menipu mengumpulkan banyak bahaya dalam
berbagai sisi. Dasar dari tipuan adalah mengurangi.
Kerikil : الْحَصَاةِ
Penipuan(ketidakpastian) : الْغُرَرِ
Dijual/jualbeli : بَيْعِ
F. Analisa
Hadits
Jual beli hashah (kerikil) ialah jual beli dimana pembeli menggunakan
krikil dalam jual beli. Kerikil tersebut dilemparkan kepada berbagai macam
barang penjual. Barang yang mengenai suatu barang akan dibeli dan ketika itu
terjadilah jual beli. Dari sabda nabi: Dari Abi Hurairah, bahwa
Rasulullah saw melarang jual beli hashah dan jual beli gharar. Jual
beli hashah ini juga termasuk gharar, Praktek ini di zaman sekarang
banyak terdapat di pusat hiburan.[5]
Jual beli gharar menurut bahasa Arab
makna al-gharar adalah, al-khathr(pertaruhan). Sehingga
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah
yang tidak jelas hasilnya (majhul al-’aqibah). Sedangkan menurut
Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan)
dan al-jahalah (ketidakjelasan). Perihal ini masuk dalam
kategori perjudian. Sehingga dari penjelasan ini dapat diambil pengertian yang
dimaksud jual beli gharar adalah semua jual beli yang mengandung
ketidakjelasan; pertaruhan, atau perjudian. Jual beli gharar atau yang mengandung ketidakpastian dilarang dalam Islam.
pada konsep produksi : Pada masa sekarang ini, untuk meningkatkan
angka penjualan produk,para produsen melakukan penawaran dengan iming-iming
hadiah, Corak promosi seperti ini bisa kita dapatkan di pasaran, dengan beragam
jenis dan kiatnya.
Seperti Untuk mendapatkan hadiahnya atau
terlibat dalam undian tersebut,disyaratkan dengan membeli produk tertentu.
Hadiah tersebut,tidak semua konsumen bisa mendapatkannya. Dengan kata lain,ada
yang mendapatkan hadiah tersebut dan ada juga yang tidak.
Cara promosi berhadiah seperti ini tidak
diperbolehkan atau haram. Alasannya, di dalamnya mengandung unsur maysir dan
qimar. Sebab, setiap konsumen sudah mengeluarkan biaya, tetapi tidak
mendapatkan kepastian dalam hal mendapatkan hadiahnya. Yakni, tidak diketahui
siapa yang akan mendapatkan hadiah dan siapa yang tidak. Dari sisi ini juga
mengandung unsur gharar.
pada konsep distribusi,menjualkan produk dengan tidak ada kepastian dari penjual seperti menjual
sesuatu yang belum mengetahui kondisi barang yang dibeli.
Contoh lain di dalam lembaga keuangan asuransi,
Akadnya Banyak Mengandung Gharar, Akad asuransi banyak sekali
mengandung hal-hal yang kurang pasti alias akad gharar. Maksudnya masing-masing
pihak penanggung dan tertanggung tidak mengetahui secara pasti jumlah yang ia
berikan dan jumlah yang dia ambil, pada waktu melangsungkan akad.
Orang yang ikut asuransi ini tidak bisa
mengetahui dengan pasti berapakah yang akan didapatnya dari ikut sertanya dalam
lembaga asuransi, Demikian juga, perusahaan asuransi pun tidak dapat mengetahui
dengan pasti, seberapa besar akan mengambil uang dari nasabahnya. Kalau pun
ada, semuanya masih berupa perkiraan atau asumsi. Padahal seharusnya akad ini
merupakan akad yang jelas, berapa yang harus dibayar dan apa yang akan didapat.
Macam-macam jual beli
gharar :
1. Bai’ Ma’dum
Yaitu jual beli barang yang tidak ada atau
belum ada (misal : menjual anak kambing yang masih dalam
kandungan). Pelarangan Ba’i Ma’dum ini sesuai
dengan hadis Nabi yang menyebutkan “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak
ada padamu” (H.R. Khamsah dari Hakim Bin Hizam). Namun Bay’ Ma’dum bisa
dilakukan bila barang yang dijual dapat diukur dengan pasti dan dan
penyerahannya bisa dipastikan sesuai ‘urf.
Contohnya:
Menjual anak
onta yang masih dalam kandungan
Menjual buah
yang masih di pohon (belum matang)
Menjual susu
hewan yang masih di teteknya (Bisa kelihatan besar, ternyata isinya lemak,
susunya cair), disini ada spekulasi, tidak jelas
Jual beli
barang yang tidak/belum ada
2. Bai Ma’juz at-Taslim
Yaitu jual beli yang sulit dalam penyerahan
barangnya (misal : menjual motor yang hilang atau hp yang hilang yang masih
dalam pencarian).
Contohnya:
Jual
beli motor yang hilang dan masih dalam pencarian
Jual
beli HP yang masih dipinjam orang (teman) yang kabur
Jual-beli
tanah properti yang belum jelas statusnya (pembebasannya)
Menjual
burung piaraan (seperti merpati) yang mungkin kembali ke sarangnya.
3. Ba’i Majhul
Yaitu jual beli barang yang tidak diketahui kualitas, jeni, merek atau
kuantitasnya (misal: menjual radio yang tidak dijelakan mereknya). Bila
tingkat majhulnya kecil sehingga tidak menyebabkan pertentangan, maka jual beli
sah, karena keidak tahuan tidak menghalangi penyerahan dan penerimaan barang
(misal : jual beli buah berdasarkan kiloan tetapi secara tumpukan).
Contohnya:
Yaitu
jual beli barang yang tidak diketahui kualitas, jenis, merek atau kuantitasnya.
Seperti
jual beli murabahah HP Nokia yang tidak dijelaskan tipenya.
Jual
beli radio yang tidak dijelaskan merknya.
Jual
beli ini dilarang karena mengandung gharar (tidak jelas, tidak pasti yang mana
produk yang mau dibeli).
4. Ba’i Juzaf (Taksir)
Yaitu jual beli
barang yang biasa ditakar,ditimbang dan dihitung, tetapi dilakukan secara
taksir/perkiraan(misal:
menjual setumpuk pakaian tanpa mengetahui jumlahnya).
Contohnya:
Menjual
setumpuk makanan tanpa mengetahui takarannya secara pasti
Menjual
setumpuk buah tanpa mengetahui beratnya
Menjual
setumpuk ikan tanpa mengetahuai berapa kg
Menjual
setumpuk pakaian tanpa mengetahui jumlahnya
5. Ba’i Muhaqalah
Yaitu menjual tanam-tanaman
yang masih di ladang atau di sawah (Ijon).
6. Ba’i Mukhadarah
Yaitu menjual buah-buahan
yang belum pantas di panen.
7. Ba’i Mulamasah
Yaitu jual beli yang
terjadi dengan cara hanya menyentuh suatu barang secara acak (misal: seseorang yang menyentuh sebuah produk dengan tangannya di
waktu malam, maka orang yang telah menyentuh kain berarti telah membeli kain
tersebut).
Contohnya:
·
Jual beli secara sentuh menyentuh. Misalkan
seseorang menyentuh sebuah produk dengan tangannya di waktu malam atau siang
hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut
·
Jual beli ini dilarang jarena mengandung gharar. Tidak jelas barang mana
yang disentuh
8. Ba’i Munabazah
Yaitu jual beli secara
lempar-melempar, sehingga barang tidak jelas dan tidak pasti.
Contohnya:
Jual
beli secara lempar-melempar, sehingga objek barang tidak jelas dan tidak pasti,
apakah barang A, B, C atau lainnya
Seperti seorang berkata, “Lemparkan padaku apa yang ada padamu, nanti
kulemparkan pula padamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi
saling melempar barang, maka terjadilah jual-beli
Jual
beli ini juga dilarang krn mengandung gharar
10. Ba’i Muzabanah (Barter Buah-buahan)
Yaitu jual beli yang
menggunakan makanan yang masih belum jelas sebagai alat pembayarnya (misal :
buah-buahan saat masih di atas pohon yang masih basah /
belum bisa dimakan dijual
sebagai pembayar untuk memperoleh kurma untuk dimakan).
Contohnya:
Buah-buahan ketika masih di atas pohon yang masih basah (belum bisa
dimakan) dijual sebagai alat pembayar untuk memperoleh kurma dan anggur kering
(bisa dimakan).Penyerahannya di masa depan (future).
Jual
beli ini dilarang karena buah yang di atas pohon belum bisa dipastikan kualitas
dan kuantitasnya. Jadi hanya berdasarkan perkiraan/taksiran. Karena itu Rasul
saw melarang.
Karena
dikhawatirkan salah satu pihak ada yang dirugikan. Jual beli ini juga mengandung
gharar.
11. Bai’ Hashah
Yaitu jual beli dimana
pembeli menggunakan kerikil dalam jual beli (kerikil dilemparkan kepada
berbagai macam barang penjual, dan kerikil yang mengenai suatu barang akan
dibeli dan ketika itu terjadilah jual beli).
12. Hablul Habalah
Seseorang
menjual seekor anak onta yang masih berada dalam perut induknya.
Jual beli semacam ini
dilarang, karena mengandung gharar (ketidakpastian)
13. Madhamin dan Malaqih
Madhamin
ialah menjual sperma hewan,
di mana si Penjual membawa
hewan pejantan kepada hewan betina untuk dikawinkan.Anak hewan dari
hasil perkawinan itu menjadi milik pembeli.
Malaqih, Menjual janin
hewan yang masih dalam kandungan.
Hukum halal dan haram dalam Islam telah diatur
dengan sangat jelas. Hal ini merupakan salah satu karunia Allah dan buktinya
atas kebenaran risalah yang dibawa Rasulullah SAW . Bila tidak, mungkin akan
banyak dijumpai hal-hal yang saling bertolak belakang dalam masalah hokum dan
kaidahnya.[6]
Sebagai contoh kita ambil
kaedah larangan ini, bahwa tidaklah suatu perintah atau larangan, melainkan di
dalamnya mengandung kemaslahatan dan manfaat, baik ditinjau dari sisi agama maupun
kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman :
NèdããBù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ öNßg8pk÷]tƒur Ç`tã Ìx6YßJø9$# ‘@Ïtä†ur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh‹©Ü9$#ãPÌhptä†ur ÞOÎgøŠn=tæ y]Í´¯»t6y‚ø9$#
Artinya .“(Ia) yang
menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan
yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk” [al A’raf : 157]
Pada pembahasan masalah mu’amalah dan jualbeli,
hukum asalnya adalah boleh dan halal.Tidak ada larangan dan tidak berstatus
haram, sampai didapatkan dalil dari syariat yang menetapkannya.
Allah SubhanahuwaTa’alaberfirman :
¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
Artinya .“Dan Allah menghalalkanjual-beli dan
mengharamkan riba”.alBaqarah : 275.
Sepanjang ridha, kejujuran, keadilan melekat
dalam suatu proses mu’amalah dan jualbeli, tanpa ada unsure kebatilan dan
kezhaliman, bentuk transaksi itu diperbolehkan. Allah
SubhanahuwaTa’alaberfirman:
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br&šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu‘ÇËÒÈ
Artinya .“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantarakamu”.
[anNisa : 29].
G. Pelajaran
yang dapat di ambil dari hadits
a. Kita
bisa tau bagaimana cara penyaluran barang dengan baik,tidak boleh ada unsur
penipuan di dalamnya.
b. Demikian
pulahlah muncul kejujuran dalam proses jual beli.
c. Menciptakan
rasa keadilan.
d. Mengetahui
larangan dan perintah yang telah di syariatkan.
e. Akan
timbul rasa Tangggung jawab di dalam jiwa para penjual dan pembeli.
f. Menjalangkan
syariat islam.
g. Menciptakan
persaingan yang sehat di dalam jual beli.
h. Bisa
menjalangkan sunahrasul.
j. Hadist
di atas menunjukkan larangan jual beli yang mengandung penipuan dan larangan
tersebut menuntut hukum haram dari rusaknya akad.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Di dalam kita
mendistribusikan suatu barang atau dalam menjualkan barang kita harus
memikirkan bagaimana cara-cara dalam menakar timbangan agar tidak terjadi
penipuan,dan masih banyak penipuan di dalam jual beli,Penjelasan
diatas sangatlah jelas mengenai larangan-larangan dalam jualbeli, banyak
hadits-hadits yang memuat penjelasan tentang larangan
dalam jualbeli. Setiap apa yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya tentunya
membawa kemaslahatan bagi kehidupan di dunia dan kelaknanti di akhirat,dan yakinlah bahwa allah maha melihat apa yang kita kerjakan.
Al Khida' atau adanya
unsure penipuan sangat berbahaya, hal ini sebagai mana disebutkan
dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ia berkata:
Artinya. "Sesungguhnya Rasulullah melewati
seseorang yang sedang menjual makanan, lalu beliau bertanya kepadanya:
Bagaimana engkau melakukan jualbeli? Kemudian dia mengabarkan kepadanya, lalu
diwahyukan kepada beliau agar memasukkan tanganmu kedalamnya, kemudian beliau
memasukkan tangannya kedalam makanan tersebut, beliau mendapatkan makanan itu
basah, lalubersabda: Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu" (HR.AbuDaud,
no.3435).[8]
B. Saran
Demikian makalah yang
dapat saya paparkan mengenai materi ini yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini. Tentunya banyak kekurangan dan kelemahan karena kekurangan rujukan
yang ada hubungannya dengan ini.
Penulis banyak berharap
para pembaca sudi memberikan kritik dan saran yang membangun demi
sempurnanya makalah ini, dan penulisan makalah yang berikutnya. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al
Albani, Muhammad Nashiruddin, Ringkasan Shahih Muslim, Jakarta:
2006.
Al
Albani, Muhammad Nashiruddin, ShahihSunan At-Tirmidzi, Jakarta:
PustakaAzam, 2006.
Al
Albani, Muhammad Nashiruddin, ShahihSunanIbnuMajah,Jakarta:
PustakaAzam, 2007.
Al
Albani, Muhammad Nashiruddin, Sunan Abu Daud, Jakarta:
PustakaAzam, 2006.
Muhammad Ridwan, Syarif Abdullah, Al-Muaththa imam
malik’, Jakarta: Pustaka Azam, 2007.
Khon,Abdulmajid..ulumulhadis.jakarta.amzah.2004
/blog-artikel-islam/kaidah-halal-haram-dalam-jual-beli/
Syaih faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak,Nailul Authar,jakarta,pustaka
azam
Abdullah bin Abdurrahman Al bassam,syarah bulughul maram jilit 4,
http://almanhaj.or.id/content/2631/slash/0
[5] http: wordpress.com/jual-beli-islami/
[8]Sunan abu daud,bab jualbeli
Comments