DAFTAR PUSTAKA.
PENDIDIKAN PANCASILA
Landasan DAN TUJUAN Mempelajari Pancasila
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945
1.Kaelan,2002 ,Pendidikan Pancasila,Paradigma
Yogyakarta
2.Tukiran Tanireja dkk,2011,Pendidikan pancasila untuk mahasiswa,alfa beta,Bandung
3.Noto nagoro,1980,Pancasila
secara ilmiah populer,Pancuran tudjuh,Jakarta
4.Bakry,N,M.,1985,Pancasila yuridis kenegaraan,BPFH UII
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
LANDASAN HISTORIS PENDIDIKAN PANCASILA.
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses
sejarah yang cukup
panjang,sejak zaman Kutei,sriwijaya,majapahit,sampai datangnya
penjajah
bangsa lain yang menjajah serta menguasai
bangsa Indonesia.beratus ratus
tahun bangsa Indonesia berjuang untuk
menemukan jati dirinya.
Setelah melalui suatu proses yg cukup
panjang bangsa indonesia menemukan
jati dirinya,yg didalamnya tersimpul ciri
khas sifat dan karakter bangsa yg
berbeda
dg bangsa
lain.yg oleh para pendiri Negara dirumuskan,yg diberi nama-----PANCASILA.
Jadi secara historis nilai yg terkandung
dlm setiap sila PANCASILA sebelum
dirumuskan dan disyahkan menjadi dasar Negara secara
historis telah dimiliki
oleh bangsa Indonesia.
Atas dasar pengertian dan alasan historis
inilah maka sangat penting
generasi penerus terutama para intelektual
kampus untuk mengkaji,
memahami dan mengembangkan berdasar kan
pendekatan ilmiah,mengenai
nilai2 sila2 Pancasila.
LANDASAN
KULTURAL.
Setiap Bangsa didunia dlm hidup
- Bermasyarakat
} memiliki : ● Pandangan hidup
- Berbangsa
} ● Filsafat hidup
- Bernegara
} ↓
Agar
tdk terombang – ambing dlm kancah Pergaulan
Internasional
Setiap Bangsa → Memiliki ciri khas
serta pandangan hdp yg berbeda dg
bangsa lain.
Bangsa Indonesia→ mendasarkan pd→ Pancasila
↓
Merupakan hasil karya
besar bangsa Indonesia
Yg diangkat dr → Nilai2 kultural yg dimiliki bangsa
Ind.Sendiri.
Melalui Refleksi Filosofis → para pemimpin bangsa
Indonesia.
Karya bangsa Indonesia Sejajar dg karya besar bangsa
lain
adalah :
Hasil Pemikiran tentang Bangsa dan Negara yg medasarkan
pada → Pandangan hidup.
Suatu prinsip nilai yg tertuang dlm
→ Pancasila.
Oleh karena itu :
- Para
generasi penerus bangsa terutama para Intelektual kampus
↓
Sudah
seharusnya untuk mendalami secara
dinamis,dlm arti
mengembangkan
sesuai dg tuntutan zaman.
LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN PANCASILA.
1.Pembukaan
UUD 1945.
2.UUD RI
no.20 th 2003----ttg sisdiknas.
3.S.E DIRJENDIKTI no. 06/D/T/2010
perihal penyelenggaraan
perkuliahan pendidikan Pancasila.
Tujuan Mempelajari Pancasila
1. Ingin
mengetahui Pancasila yang syah dan benar yg dpt dipertanggung
Jawabkan.
Baik
secara yuridis konstitusional maupun
secara obyektif ilmiah.
2.
Menghayati dan mengamalkan Pancasila.
3.
Mengamankan Pancasila.
4.
Memecahkan masalah2 Sosial yg timbul sesuai dg nilai2 Pancasila.
Mengetahui PS yg dpt dipertanggung jawabkan secara
yuridis Konstitusional :
-
Krn Pancasila adalah sbg→ Dasar
Negara oleh krn itu tdk boleh setiap
org,setiap golongan memberikan penafsiran
menurut pendapatnya
sendiri2 dlm hal ini hrs melalui suatu
consensus Nasional,artinya harus
dibicarakan di dlm lembaga2 negara.
Syarat2 pengetahuan Ilmiah
1.
Mempunyai obyek
Obyek material→ Tata Cara Hidup
Manusia khususnya manusia Indonesia
Obyek Formal→ Rumusan Pancasila
Beserta Penjabarannya.
2.Bermetode
Metode→
Suatu cara untuk mencapai suatu tujuan.
- Suatu cara untuk mencari persesuaian
antara obyek formal dengan
obyek materialnya sehingga mencapai kebenaran.
“Analitiko-
Sintesis” → yaitu dengan cara menganalisa rumusan2 yg ada
untuk
dibuktikan kebenarannya terhadap
kehidupan se-hari2 dan dari
penelitian
tiap fakta disintesakan untuk dirumuskan secara umum,
dipakai sebagai pedoman hidup.
3.
Harus bersistem
Sistem
: Suatu struktur yang bagian2nya saling berhubungan secara
fungsional
Guna mencapai suatu tujuan.
4. Universal
Kebenaran yg dicapai dari Persesuaian beserta
rumusanya harus bersifat
Umum
Atau obyektif
Mengetahui Ps yg
syah dan benar yg dpt dipertanggung jawabkan secara
Obyektif
Ilmiah : - Krn Ps
merupakan faham filosofis, mk uraiannya
hrs logis dan dpt diterima akal sehat artinya
memenuhi syarat2
pengetahuan ilmiah.
Empat Pertanyaan Ilmiah
1. Bagaimana → Pengetahuan Diskriptif
- Kita
mencari keadaan dan sifat2 dari halnya.
- Melihat dan menganalisa secara logis
tentang keadaan serta sifat2 yg
Berhubungan dengan rumusan2 Ps serta
menganalisa bentuk susunannya.
2. Mengapa
→ Pengetahuan causal mencari asal muasal dari halnya.
Mengapa
hanya Ps yg dipakai sebagi pandangan hidup bukan yg lain.
3. Kemana → Pengetahuan normatif
Berhubungan dengan Norma/Ukuran.
Hal2 yg Selalu Terjadi
↓
Kebiasaan
↓
Norma
4. Apa. → Pengetahuan Essensial
Mencari
inti mutlak atau hakekat.
Bentuk
dan susunan pancasila
Pancasila susunannya majemuk tunggal mrupakan
satu kesatuan yg bersifat
organis
Yaitu
terdiri dr bagian2 yg tdk terpisahkan,dlm hal kesatuan itu masing2
bagian Mempunyai kedudukan dan
fungsi tersendiri,yg meskipun
berbeda tdk saling bertentangan
akan tetapi saling melengkapi,
bersatu untuk terwujudnya keseluruhan Dan
keseluruhan membina
bagian2 .maka tdk boleh satu
silapun ditiadakan,Merupakan satu
kesatuan keseluruhan..
Susunan
pancasila adlh hirarkhis dan mempunyai
bentuk piramidal
Kalau
dilihat dr inti isinya,urut2an lima sila pancasila menunjukkan suatu
rangkaian
tingkat dalam hal luas [kuantitas ],dan juga dlm hal isi sifat[kualitas],
Tiap sila yg diatas atau dimuka menjadi basis
sila2 dibawahnya atau
dibelakangnya,
tiap sila dibelakang sila lainnya,merupakan
pengkhususan,atau penjelmaan
sila2 diatasnya Atau dimukanya.
Luas dan isi pengertian [berbanding secara
terbalik]
-Semakin banyak isi sifatnya[kualitasnya],semakin sempit
kuantitasnya[luasnya]
-semakin sedikit isi sifatnya [kualitasnya],semakin luas
kuantitasnya[luasnya]
Contoh: - manusia
-Manusia indonesia
-Manusia Indonesia mhs
-Manusia Indonesia mhs,UNSOED,FAK. EKONOMI
RUMUSAN BENTUK DAN SUSUNAN PANCASILA YANG
HIRARKHIS
PIRAMIDAL
SILA
1,Meliputi ,menjiwai,mendasari –sila ke 2 sampai dg ke 5
SILA 2.Meliputi,menjiwai,mendasari
-- sila ke 3 sampai dg ke 5
Diliputi,dijiwai didasari- sila 1
SILA 3.Meliputi menjiwai ,mendasari –sila ke 4
sampai dg ke 5
Diliputi dijiwai,didasari,-sila ke 2 dan sila 1
SILA
4.Meliputi menjiwai mendasari,-sila ke 5
Diliputi, dijiwai,didasari,-sila ke 1 sampai dg ke 3
Sila
5.Diliputi,dijiwai,didasari sila –sila ke 1 sampai dg ke 4
FILSAFAT DPT MEMPUNYAI BEBERAPA
PENGERTIAN:
1.Filsafat sebagai pandangan hidup.
2.Filsafat sebagai sebuah pemikiran kefilsafatan.
3.Filsafat
sebagai ilmu,ilmu filsafat
FUNGSI DAN PERANAN PANCASILA
Pancasila sebagai PANDANGAN HIDUP
-Kristalisasi dr nilai2 dan
norma2,yg dimiliki oleh suatu bangsa, yg telah
diyakini
akan kebenarannya dan
menimbulkan tekad utk mewujudkannya
-Pendirian keyakinan,serta kepercayaan yg
melandasi sikap dan perbuatan
Manusia dlm memecahkan masalah hidupnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memperoleh
dukungan seluruh
rkyt
Indonesia,krn sila2nya secara keseluruhan,merupakan inti sari dr nilai2
budaya
masyarakat Indonesia.
TIGA
MASALAH POKOK HIDUP MANUSIA
2.TUHAN
1.DIRI SENDIRI
3.SGL
SESUATU DILUAR DIRI MNS
-MASY. BANGSA,NEGARA
-alam lingkungan
Filsafat-Proses
pemikiran
Pemikiran ,perenungan,yg dilakukan
secara sadar,sistematis,menyeluruh,mendasar,
Terhadap
hakekat alam semesta raya ini dimana manusia itu hidup,tujuannya
mencari hikmah kebenarandan arif kebijaksanaan
Ilmu
filsafat:Ilmu pengetahuan yg berusaha mencari hakekat sgl
sesuatu yang ada dan yg
mungkin ada yang dpt terjangkau oleh
akal pikiran manusia baik yg sifatnya fisik maupun
non
fisik,dan berdasarkan hakekat tersebut kita berusaha utk menetapkan suatu
kebijaksanaan hidup tertentu.
IDEOLOGI:-Kesatuan
gagasan2 dasar yg sistematis,menyeluruh mendasar,
Tentang kehidupan,baik
individu,social,dan kenegaraan.Merupakan
konsep dasar tentang kehidupan mns yg ideal atau yg di cita2kan
dan berisi cara utk menuju,yg di cita2kan
Ideologi
berisikan:
-Ajaran,doktrin, teori, ilmu yg
diyakini kebenarannya,nilai yg mendasar
dan Mendalam.Disusun secara
sistematis,menyeluruh,membentuk kebulatan dan
diberi petunjuk Pelaksanaannya.
-mendasari kehidupan bersama suatu
kelompok masyarakat,atau
golongan atau bangsa.
Bersifat khas,bila tdk waspada akan menjadi
kaku,beku tak
berubah.
IDEOLOGI
TERBUKA
Ideologi yg bisa
berinteraksi dg perkembangan jaman ,dan adanya
dinamika secara Internal keterbukaan ideologi pancasila
bukanlah
berarti merubah nilai2 dasarnya ,namun
mengeksplisitkan wawasannya
secara lebih konkrit ,shg mempunyai kemampuan
yg lebih reformatif
untk memecahkan
masalah2 aktual yg senantiasa berkembang seiring
aspirasi rkyt dan perkembangan iptek,asal saja
tdk menyimpang dr
nilai dasarnya
MENURUT DR. ALFI\AN:
Suatu
ideology akan kuat sepanjang masa apabila didalamnya
mengandung 3 dimensi
1Dimensi
realita
Suatu ideologi akan kuat sepanjang masa apabila nilai2 yang
terkandung didalamnya bersumber dr nilai2 yg telah hidup
subur dlm masyarakat
2.Dimensi idealisme.
Ideology perlu mengandung cita2 yg ingin
diwujudkan dlm
berbagai bidang Kehidupan
3.Dimensi fleksibilitas
Memungkinkan berkembangnya pemikiran2
baru tentang
idelogi tsb .
dalam hal
Ini akan dpt memelihara makna dan relevansinya,
tanpa kehilangan hakekatnya
.PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA.
[Yuridis konstitusional]
-norma dasar yg
imperative
-BERFUNGSI
SEBAGAI DASAR UNTUK MENGATUR
PENYELENGGARAAN
NEGARA.
-Sebagai
sumber dr sgl sumber hukum
Setiap
peraturan perundang-undangan dan setiap
kebijaksanaan pemerintah dan lain2, tdk boleh bertentangan
dg nilai2
pancasila
.ASAL MULA PANCASILA SEBAGAI
DASAR FILSAFAT NEGARA
Teori causalitas dr ARISTOTELES
1.causa materialis [sebab berupaBAHAN]
2.causa formalis[sebab berupa bentuk]]
3.causa finalis[sebab berupa tujuan]
4.causa effisien[sebab berupa karya]
TEORI CAUSALITAS ARISTOTELES DITEARAPKAN
PADA ASAL MULA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1.causa materialis -----agama, keprcayaan,adat
istiadat,kebudayaan
2.Causa formalis------1.Bung karno
2.Panitia
9
3.Semua anggota BPUPKI
3.Causa finalis------Sebagai dasar filsafat Negara
4.Causa effisien-------PPKI
SKHEMA
PROSES PERUMUSAN PS SBG DSR
NEGARA
Pandangan hidup masy.
Indonesia-------------------agama,adat istiadat,kebudayaan
!
!
Pemikiran kefilsafatan[proses]--------------- !
!
!---------------------Ideologi bangsa
-Sidang
BPUPKI !
-Sidang
panitia 9
!
! !
Pandangan hidup[Produk]------------------ - !
!
!
Dasar Negara
[formal]----------------------------------------------------Ideologi Negara
[Dimantapkan
dlm
Kehidupan kenegaraan]---------ditetapkan
oleh ppki 18 agustus1945
FILSAFAT PANCASILA-------Pancasila yg ditinjau dr segi filsafat
Ilmu pengetahuan yg berusaha
mencari hakekat Pancasila,dan berdasarkan
hakekat pancasila tsb kita pakai
sbg landasan untuk menetapkan suatu
kebijaksanaan hidup.
Obyek material:----Pancasila
Obyek formal :-----Hakekat Pancasila
Kebijaksanaan
HAKEKAT----Sejumlah unsur dalam satu kesatuan yg membentuk
halnya atau barangnya,yg menjadikan halnya
atau barangnya,menjadi
ada,kalau kita kehilangan salah
satu unsur halnya atau barangnya menjadi tdk ada.
Cara mencari
hakekat:
Dengan cara melepaskan
aksidensianya[segala sesuatu yg mengelilingi
hakekat tsb]
10 Kategori Aristoteles:
1.ruang,2.waktu,3.keadaan
4.aksi,5.passi,6.relasi
7.kualitas,8.kuantitas,9.sikap.----10.tinggallah hakekatnya[substansinya]
CONTOH:H2O----------uap,air,es.
FE------------Rel KA,sangobion,tralis.
LANDASAN PANCASILA SBG DSR FILSAFAT NEGARA
Sila2 pancasila sbg
dasar filsafat Negara berdasarkan pada adanya:
Tuhan, manusia,satu, rakyat
dan adil.
MENGANDUNG ISI ARTI
MUTLAK BAHWA;
Sifat2 dan keadaan yg
ada di Negara republik Indonesia harus
sesuai dg
hakekat Tuhan,manusia,Satu rakyat,dan adil.
Sekarang yg perlu kita
tegaskan,bhw yg tercantum dlm Pancasila
bukan hal2 itu sendiri,akan ttp kesesuaian dg hal2
itu yaitu,
[Tuhan
,manusia, satu, rakyat dan adil],
yg adanya sbg suatu realita,yg sdh menjadi
kepastian diluar
persoalan.
DALAM HAL KESESUAIAN DG HAKEKAT;Tuhan, manusia,
satu, rakyat dan adil,adalah sbg akibat terhadap sebabnya,baik
secara langsung maupun secara tdk langsung:
*LAKSANA KACANG YG TDK MENINGGALKAN
LANJARANNYA,
*LAKSANA PELIMBAHAN YG KEJATUHAN AIR
CUCURAN
ATAP.
KESESUAIAN:
-Adanya 2hal
-Diantara 2hal itu ,ada hubungan.
Hubungan itu adlh suatu
perbandingan,
-Kalau 2 hal yg sesuai diadakan suatu perbandingan hasilnya
akan rupa2 dari
sama,tdk sama;, dapat sedikit dpt banyak .
-tdk mengandung arti yang
bertentangan atau berlainan sama
sekali,
meskipun tdk sama ,mesti ada unsur
kesamaannya,
SIFAT.
Suatu
hal yg tdk dpt berdiri sendiri,adanya terlekat pd hal atau barang lain,
menjadi
bagian dari padanya sebagai suatu ciri khas dlm arti luas.
Kedaan: Kesatuan
sifat dg halnya
MACAM2 SIFAT;
1.sifat
lahir.
2.sifat
batin
3.bentuk,
wujud,susunan.
4tenaga,gaya..
TIGA UNSUR
YANG HARUS ADA DLM
HUBUNGAN KESESUAIAN:
1.pokok
pangkal hubungan.
2.pendukung
hubungan.
3.asas
hubungan.
-sifat
-luas,
bentuk,berat.
-sebab
akibat
Hakekat sila2 pancasila
1.HAKEKAT
TUHAN
-CAUSA PRIMA [SEBAB YANG PERTAMA]
-asal mula segala sesuatu yg ada
-Segala sesuatu yg ada tergantung
padanya
-Sempurna dan maha kuasa
-Tdk berubah,tdk terbatas,adanya mutlak
2.Hakekat
manusia:----MONO PLURARISME
! cipta
Jiwa------ ! rasa
! karsa
1.susunan kodrat -!
!
alamiah
Raga------ !hewaniah
! tumbuh2an
! makhluk individu
2.sifat kodrat---- !
!
makhluk sosial
! pribadi berdiri sendiri
3.kedudukan kodrat---- !
!Makhluk Tuhan,
3.Hakekat satu
-tdk dpt dibagi
-mempunyai diri,sifat,bentuk,susunan tersendiri,
4.Hakekat rakyat:sekelompok manusia yg menjadi warga negara dlm
suatu
wilayah tertentu
5.Hakekat adil:dipenuhinya masing2 fihak apa yg menjadi hak
Dan kewajiban.
HAK:Kuasa utk menerima
atau melakukan barang sesuatu
yang mestinya
Diterima atau dilakukan,hanya oleh
fihak tertentu,tdk boleh oleh orang
Lain siapapun juga,yg pada prinsipnya dpt
dituntut
paksaan olehnya.
WAJIB :Beban untuk
memberikan dan membiarkan,barang
sesuatu yang
Semestinya diberikan
atau dibiarkan hanya oleh fihak
tertentu,tdk
Boleh oleh orang
lain siapapun juga,yg pada prinsipnya
dpt dtuntut
Paksaan dr padanya.
Hubungan
antara landasan pancasila dg Negara
1.Tuhan dg Negara
Negara adalah lembaga
kemanusiaan yg dibuat oleh manusia,manusia adlh
makhluk ciptaan Tuhan.
Jadi ada
hubungan sebab akibat secara tdk langsung antara Tuhan dg Negara,
yaitu
melalui manusia.
Ada hubungan sebab akibat secara langsung yg
diakui secara formal
dlm alinea ke 3 Pembukaan UUD 1945
2.manusia dg Negara.
Negara
adlh lembaga kemanusiaan yg dibuat oleh manusia.
Ada
hubungan sebab akibat secara langsung antara manusia dg Negara.
3.Satu dg Negara
Penjelmaan
dari pada satu adlh kesatuan rakyat,kesatuan rakyat dpt timbul
Suatu Negara,jadi ada
Sebab
akibat secara tdk langsung antara satu dg Negara.
4.Rakyat dg Negara
Rakyat
merupakan salah satu unsur berdirinya suatu Negara,jadi ada
hubungan
sebab akibat
Secara
langsung antara rakyat dg Negara.
5.Adil dg Negara
Kalau
Negara tdk mempunyai Negara sendiri namanya tdk adil.
Jadi ada
hubungan sebab akibat secara langsung
antara Negara dengan adil ,
kalau
kita tdk merdeka
Hak kita
tdk terpenuhi namanya tdk adil.
PANCASILA TINJAUAN YURIDIS KONSTITUSIONAL
PEMBUKAAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Hakekat dan kedudukan pembukaan UUD 1945.
Menurut penelitian ilmu hukum pembukaan UUD 1945
memenuhi syarat sebagai
suatu tertib
hukum.atau
system hukum .
Tertib hokum atau system hokum adalah
Kebulatan
peraturan2 hukum yg saling berhubungan satu dengan lainnya dan
bersama-sama membentuk Satu kesatuan untuk
mencapai suatu tujuan.
Adapun syarat2 dari tertib hokum adalah
sebagai berikut
-Adanya satu
kesatuan subyek [penguasa ] yg mengadakan peraturan hukum
-Adanya
satu asas kerokhanianyg menjadi dasar dari keseluruhan
peraturan hukum.
-Adanya
satu kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan
hokum
ituberlaku.
-Adanya
satu kesatuan waktu,terhadap berlakunya seluruh peraturan
hukum itu Berlaku
. -Adanya satu kesatuan tujuan yg
merupakan cita2 yg ingin diwujudkan oleh
keseluruhan peraturan2 hukum.
PEMBUKAAN UUD
1945 MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG KUAT
KEDUDUKAN KUAT PEMBUKAAN UUD1945 DIAKUI
SECARA
FORMAL.Sesuai tap MPR
NO.xx/ MPRS/1966,tap
MPR V/MPR/1973,tapMPR IX/MPR/1978/,
tap MPR III/MPR/1983.
-PEMBUKAAN UUD
1945 MERUPAKAN PERNYATAAN KEMERDEKAAN
YANGTERPERINCI
-YG DIDALAMNYA MENGANDUNG CITA2 LUHUR DARI
PROKLAMASI KEMERDEKAAN
17Agustus 1945,
-yg didalamnya
memuat PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA,DAN
-MERUPAKAN SATU KESATUAN DG PROKLAMASI 17 AGUSTUS
1945
Maka
dari itu tdk dpt diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilu.
-PEMBUKAAN
UUD 1945 MERUPAKAN PERNYATAAN KEMERDEKAAN
YG TERPERINCI.
Karena
apa yg dinyatakan dlm teks proklamasi hanyalah merupakan
Pernyataan
Kemerdekaan yg singkat saja,sedang rincian lebih lanjut
ada dlm pembukaan UUD 1945
Point 1 proklamasi------pernyataan
kemerdekaan.
Point 2 proklamasi------hal2 yg
akan dilaksanakan sesudah kita merdeka,
Point 1,proklamasi
dirinci lebih lanjut dalam alenia 1,2,3, pembukaan UUD 1945.
Alinea
I.-----Berisi mengenai alasan kemerdekaan.dasar kemerdekaan.
Alinea
II----Berisi mengenai cara kita memperoleh kemerdekaan.
Alinea
III----Pengulangan kembali pernyataan kemerdekaan secara
formal.
Point 2,proklamasi
dirinci lebih lanjut dalam alinea 4,pembukaan UUD 1945.
Alinea
IV---Berisi mengenai;
a.tujuan negara
b.politik
Negara.
c.Ketentuan
diadakannya UUD NEGARA.
d.Dasar Negara.
-PEMBUKAAN
UUD 1945 MEMUAT CITA2 LUHUR PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945.
PROKLAMASI:*Sumber
kekuatan dan tekad perjuangan yg telah membangkitkan
dan Melahirkan kembali kepribadian
bangsa Indonesia
PEMBUKAAN
UUD45:*berisi pedoman2 utk mengisi kemerdekaan
*Berisi tujuan yg ingin dicapai
PEMBUKAAN UUD 1945
MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN
PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Hubungan antara proklamasi dengan pembukaan erat
sekali,keduanya tdk bisa dipisahkan
“ ibarat 2 sisi dari satu mata uang logam yg sama “[satu hakekat
dalam dua kenyataan ]
Proklamasi merupakan suatu peristiwa yang hanya bisa
terjadi satu kali saja,tdk bisa terjadi
berulang kali
PEMBUKAAN UUD 1945 SEBAGAI POKOK KAIDAH
NEGARA YG FUNDAMENTAL
Menurut penelitian ilmu hukum pembukaan UUD1945
memenuhi syarat sebagai
pokok kaidah negara yg fundamental [staat fundamental norm].
Syarat2 tsb adlah sbb:
1.Dalam hal terjadinya:
Ditentukan oleh pembentuk Negara,dan terjelma dlm suatu bentuk
pernyataan lahir
[ijab –
qobul],sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan
hal2 tertentu menjadi dasar2 dari Negara yg ia
bentuk.
2.Dalam hal isinya:
a.Memuat asas kerokhanian Negara.
b.Memuat asas politik Negara
c.memuat tujuan Negara.
d.memuat
ketentuan diadakannya UUD
Sebagai pokok kaidah Negara yg fundamental didlm
ilmu hukum mempunyai hakekat
dan kedudukan
yg kuat,tetap tdk berubah,terlekat pada kelangsungan hidup Negara
tersebut.
PEMBUKAAN UUD 1945.
Menurut Hans
naviasky dikatakan bahwa dlm ilmu hokum dpt diadakan peraturan
hokum yg hirarkhis
1.Grund
norm[norma dasar]----Staats fundamental norm---pembukaan UUD 1945
2.Grund
gezets[hukum dasar]----UUD 1945
3.Recht aktern ----------peraturan
pelaksana
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN UUD 1945
PEMBUKAAN UUD 1945 --------- !
!
!---------CAUSAL
ORGANIS
!
UNDANG-UNDANG DASAR 1945-!
Hubungan causal organis dpt diterangkan sbb:
1pembukaan
UUD1945 menentukan adanya undang2 dasar
2pokok2
pikiran yg ada dlm pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal2 UUD
1945
P0KOK2 PIKIRAN YANG TERDAPAT DLM
PEMBUKAAN UUD 1945
1.negara
yang melindungi segenap bangsa IndonesIa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dengan berdasar atas
persatuan.
2.Negara hendak
mewujudkan adanya keadilan social bagI seluruh rakyat Indonesia.
3.Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan.
4..Negara
yg berdasar atas keTuhanan yme menurut dasar
kemanusiaanyang adil dan beradab
Faham Negara persatuan:
Negara yang melindungi dan meliputi
segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
Negara yg mengatasi segala faham
golongan maupun perseorangan.
Negara ,penyelenggara Negara,warga
Negara ,wajib mengutamakan,kepentingan Negara,kepentingan
umum diatas kepentingan pribadi maupun
kepentingan golongan.
Negara kesatuan
terbentuk melalui unsure2 yg membentuknya:
1.Wilayah
Negara Indonesia adalah Negara
kepulauan,tiap pulau mempunyai sda dan cirri khas yg berbeda
antara
yg satu dg yg lain.
2.Rakyat.
Ralyat Indonesia terdiri dari
berbagai macam suku,agama, adat istiadat yg berbeda antara yg satu dg
yg lain.
3.Pemerintah.
HUBUNGAN ANTARA
POKOK2 PIKIRAN YG ADA DLM PEMBUKAAN UUD 1945,CITA2 HUKUM
DAN HUKUM
DASAR NEGARA.
1.P0KOK2 PIKIRAN YG
ADA DLM PEMBUKAAN UUD 1945 PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN
PANCARAN DARI PANCASILA YG MELIPUTI SUASANA
KEBATINAN UUD,YG MENJIWAI
HUKUM DASAR NEGARA BAIK YG TERTULIS MAUPUN YG
TDK TERTULIS ,MENJIWAI
ARTINYA POKOK2 PIKIRAN YG ADA DLM PEMBUKAAN
KESEMUANYA DIJELMAKAN TERUTAMA DLM PASAL2 UUD.
2.POKOK2
PIKIRAN YG ADA DLM PEMBUKAAN UUD 1945 BERUSAHA UNTUK MEWUJUDKAN
CITA2 HUKUM YAITU KETERTIBAN DAN KEADILAN
3.CITA2
HUKUM SELALU MENGUASAI HUKUM DASAR NEGARA ,MENGUASAI ARTINYA
MENENTUKAN ATURAN2 APA YG HRS DICANTUMKAN
TERUTAMA DLM PASAL2 UUD,
DENGAN
PERKATAAN LAIN
ATURAN2 YG ADA DLM PASAL2 UUD HRS
MENCERMINKAN ATURAN2 DEMI TERCAPAINYA
CITA2 HUKUM.
SIFAT2 HUKUM DASAR YG TERTULIS
1.MERUPAKAN
PERATURAN HUKUM YNG MENGIKAT,
-PEMERINTAH SEBAGAI PENYELENGGARA
NEGARA,
-RAKYAT SEBAGAI WARGA NEGARA.
-PENDUDUK
YNG ADA DI INDONESIA.
2.BERISI
NORMA2,ATURAN2 ATAU KETENTUAN2 YG DPT DAN HRS DILAKSANAKAN.
3.MERUPAKAN PERUNDANG-UNDANGAN YG
TERTINGGI,DAN
BERFUNGSI
SEBAGAI ALAT KONTROL TERHADAP NORMA2 HUKUM YG LEBIH RENDAH.
4.Berisikan hak2
asasi manusia,bersifat singkat,yg sewaktu waktu bisa mengalami
perubahan.
KONVENSI;ATURAN
DASAR YANG TIMBUL DAN TERPELIHARA DALAM
PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA
SYARAT2 KONVENSI
1.KEBIASAAN
YG TERPELIHARA DLM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA
2.BERJALAN
SEJAJAR DG UUD ,SEHINGGA TDK BERTENTANGAN DG NYA
3.MERUPAKAN
ATURAN2 DASAR SEBAGAI PELENGKAP YG TDK TERDPT DLM UUD.
4.DITERIMA
RAKYAT SEHINGGA TDK BERTENTANGGAN DENGAN KEHENDAKNYA.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT UUD
1945 HASIL AMANDEMEN
1.INDONESIA IALAH NEGARA YG BERDASAR ATAS HUKUM.
2.SISTEM KONSTITUSIONAL.
3.KEKUASAAN NEGARA YG TERTINGGI ADA DITANGAN RAKYAT.
4,PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA PEMERINTAHAN YG TERTINGGI
DISAMPING
MPR DAN DPR.
5.PRESIDEN TDK BERTANGGUNG JAWAB KPD MPR
6.MENTERI NEGARA IALAH PEMBANTU PRESIDEN
,MENTERI NEGARA TDK BERTANGGUNG
JAWAB
KPD DPR.
7.KEKUASAAN KEPALA NEGARA TDK TAK TERBATAS.
INDONESIA
IALAH NEGARA YG BERDASARKAN ATAS HUKUM.
NEGARA
PEMERINTAH ,LEMBAGA2 NEGARA DLM MENJALANKAN TINDAKAN APAPUN
DILANDASI DAN DPT DIPERTANGGUNG JAWABKAN
SECARA HUKUM.
HUKUM DLM HAL INI DILAWANKAN DG
KEKUASAAN.
PRINSIP INI SEJALAN DAN MERUPAKAN
PELAKSANAAN POKOK2 PIKIRAN YG
TERKANDUNG DLM PEMBUKAAN UUD 1945 YG
DIWUJUDKAN OLEH CITA2
HUKUM.YG MENJIWAI HUKUM DASAR
MENURUT UUD 1945 NEGARA HUKUM DI INDONESIA
ADLH NEGARA HUKUM DALAM
ARTI LUAS.
ARTINYA DISINI NEGARA HUKUM DALAM ARTI FORMAL DAN DLM ARTIAN MATERIAL.
*DALAM
ARTI FORMAL:NEGARA YANG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA
DAN
SELURUH TUMPAH
DARAH INDONESIA,NEGARA DLM ARTIAN HANYA
SEPERTI POLISI
LALU LINTAS ATAU PENJAGA MALAM ,YG MENJAGA JANGAN
SAMPAI TERJADI
PELANGGARAN DAN MENINDAK PARA PELANGGAR HUKUM
*DALAM ARTI
MATERIAL
NEGARA MEMPUNYAI KEWAJIBAN TRHADAP
KESEJAHTERAAN UMUM DAN
KECERDASAN SELURUH WARGANYA.
MAKA SETIAP TINDAKAN NEGARA HARUS MEMPERTIMBANGKAN:_LANDASAN
HUKUM
DAN KEGUNAANNYA
CIRI 2
NEGARA BERDASARKAN ATAS HUKUM|
1.ADANYA
PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM NEGARA
2.DIAKUINYA
HAK AZASI MANUSIA
3.ADANYA
PERADILAN YG BEBAS MERDEKA SERTA TDK MEMIHAK
4.TIAP2
WARGANEGARA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YG SAMA DALAM
HUKUM DAN PEMERINTAHAN
5.PEMERINTAH
MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MEMAJUKAN
KESEJAHTERAAN UMUM
PROSES P ENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
DILAKUKAN OLEH
PENEGAK HUKUM YG TERDIRI DARI:
1.KEPOLISIAN
2.KEJAKSAAN
3.KPK
. 4.BADAN
PERADILAN
a.MAHKAMAH
AGUNG
b.mahkamah
konstitusi
c.PENGADILAN
NEGERI
d.PENGADILAN
TINGGI
SISTEM KONSTITUSIONAL
CARA
PENGENDALIAN PEMERINTAHAN DIBATASI OLEH KETENTUAN2 KONSTITUSI,
DAN OLEH KETENTUAN2
HUKUM LAIN YG MERUPAKAN PRODUK KONSTITUSIONAL
SISTEM PEMBAGIAN
KEKUASAAN DI NKRI
1.BADAN LEGISLATIF.
BADAN YG BERFUNGSI SBG PEMBUAT UU YAITU DPR.
YG PENGESAHANNYA
DILAKUKAN
BERSAMA
DG PRESIDEN,BADAN LAIN YG MEMPUNYAI HUBUNGAN
LANGSUNG DG DPR ADLH
BPK
YG MEMPUNYAI FUNGSI SBG AUDITOR KEUANGAN
,YG HASIL
PEMERIKSAANNYA
DISAMPAIKAN SECARA RUTIN SETIAP 3 BLN KPD DPR UTK
PENGGUNAAN KEUANGAN
NEGARA.
2.BADAN
EKSEKUTIF
BADAN
YG BERFUNGSI MENJALANKAN UU ,LEMBAGA INI MELIPUTI PRESIDEN ,WK
PRESIDEN
YG DIBANTU OLEH PARA MENTERI NEGARA
3.BADAN YUDIKATIF
BADAN YG BERFUNGSI MENGADILI PENERAPAN UU.
LEMBAGA INI MELIPUTI;
1.MAHKAMAH AGUNG
2.MAHKAMAH
KOSTITUSI
3.KOMISI
YUDISIAL
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DALAM
PEMBANGUNAN NASIONAL
Istilah “PARADIGMA” pd awalnya
berkembang pd dunia ilmu pengetahuan terutama
dlm kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan
.Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis hal ini
disebabkan oleh hasil penelitian manusia, shg
kemungkinan dlm pekembangan yg sangat besar
ditemukan kelemahan pd teori2 yg telah ada,dan
jika demikian ilmuwan akan kembali asumsi2
dasar serta asumsi teoritis sehingga perkembangan
ilmu kembali mengkaji
paradigma dr ilmu pengetahuan tsb.
PARADIGMA;SUATU ASUMSI2 DASAR ,DAN ASUMSI2
TEORITIS YG UMUM
[MERUPAKAN
SUMBER NILAI]
KERANGKA
BERPIKIR ORIENTASI DASAR ,SUMBER ASAS,
SERTA ARAH DAN TUJUAN DR SUATU PERKEMBANGAN ,PERUBAHAN
SERTA PROSES
DLM SUATU BIDANG TERTENTU TERMASUK
BIDANG
PEMBANGUNAN REFORMASI MAUPUN DLM BIDANG PENDIDIKAN.
SECARA FILOSOFIS PANCASILA SBG PARADIGMA PEMBANGUNAN
NASIONAL------MENGANDUNG KONSEKWENSI------SEGALA
ASPEK
PEMBANGUNAN
NASIONAL HRS MENDASARKAN PADA
HAKIKAT NILAI2
PANCASILA
NILAI PANCASILA SECARA ONTOLOGIS------MENDASARKAN PD
MANUSIA----
HAKEKAT MANUSIA YG MONOPLURALIS
,
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DLM
PERKEMBANGAN IPTEK
Dalam upaya
manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan
harkat dan martabatnya mk manusia
mengembangkan iptek.iptek pd
hakekatnya merupakan suatu hasil kreatifitas
manusia.
Atas dasar kreatifitas
akalnya manusia mengembangkan
iptek dlm rangka mengolah kekayaan alam yg
disediakan oleh Tuhan.
Oleh karena itu
tujuan yg esensial dr iptek adlh demi kesejahtraan umat
manusia.shg iptek pd hakekatnya tdk bebas
nilai namun terikat oleh
nilai Dan masalah ini Pancasila telah
memberikan dasar nilai2 bagi pengembangan
iptek demi
kesejahteraan hidup umat manusia.pengembangan
iptek sbg hasil
budaya manusia
hrs didasarkan pd moral ketuhanan dan
kemanusiaan.
PANCASILA SBG PARADIGMA
PEMBANGUNAN POLEKSOSBUDHANKAM
PEMBANGUNAN
PD HAKEKATNYA MERUPAKAN SUATU REALISASI PRAKTIS
UTK MENCAPAI TUJUAN BANGSA.ADAPUN PEMBANGUNAN
DIRINCI DALAM BERBAGAI BIDANG
POLEKSOSBUD HANKAM.
PEMBANGUNAN
YG MERUPAKAN REALISASI PRAKTIS DLM NEGARA UTK
MENCAPAI TUJUAN
SELURUH WARGA HRS MENDASARKAN HAKEKAT MNS
YANG”MONOPLURALIS”
oleh
karena itu
hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi
pembangunan POLEKSOSBUD
HANKAM.
PANCASILA MERUPAKAN PARADIGMA PENGEMBANGAN
BIDANG POLITIK
PEMBANGUNAN
DAN PENGEMBANGAN BIDANG POLITIK HRS MENDASARKAN
PADA DASAR
ONTOLOGIS MANUSIA.HAL INI DIDASARKAN PADA
KENYATAAN OBYEKTIF
BAHWA MANUSIA ADALAH
SBG SUBYEK NEGARA.
OLEH KARENA ITU KEHIDUPAN POLITIK DLM
NEGARA HRS BENAR2 UTK
MEREALISASIKAN
TUJUAN DEMI HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA.
DLM SISTEM POLITIK NEGARA HRS MENDASARKAN PD
TUNTUTAN HAK DSR
KEMANUSIAAN
,DLM
SISTEM POLITIK NEGARA HRS MENDASARKAN PD KEKUASAAN YG
BERSUMBER PD
PENJELMAAN HAKIKAT MNS SBG
INDIVIDU2
SOSIAL YG TERJELMA SBG RKYT.MK KEKUASAAN NEGARA HRS
MENDASARKAN
PD ASAL MULA DR RAKYAT UTK RAKYAT.MK RAKYAT MERUPAKAN
ASAL MULA
KEKUASAAN NEGARA
Comments